Penertiban Spanduk Cibinong 2026: 7 Langkah Penting yang Wajib Tahu Warga

Penertiban spanduk di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali digelar sebagai bentuk pelaksanaan instruksi pemerintah untuk menata ruang publik agar tertib, aman, dan enak dipandang. Dengan melibatkan Satpol PP tingkat kecamatan, sejumlah spanduk yang dipasang tidak pada tempat semestinya diturunkan, termasuk yang harus dicopot secara paksa.

Mengapa Penertiban Spanduk di Cibinong Dilakukan?

Ruang publik adalah wajah bersama. Spanduk yang dipasang sembarangan—di tiang listrik, pepohonan, rambu lalu lintas, atau menutup pandangan pengguna jalan—berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, merusak estetika, hingga membahayakan keselamatan. Karena itu, langkah penertiban dipandang penting untuk memastikan aturan pemasangan dipatuhi.

Peran Satpol PP Kecamatan dalam Penertiban

Satpol PP di tingkat kecamatan menjadi ujung tombak penegakan ketertiban umum. Dalam kegiatan penertiban di Cibinong, petugas bergerak menelusuri titik-titik pemasangan yang melanggar, mendata, lalu menurunkan spanduk yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan tegas seperti pencopotan paksa dilakukan bila spanduk tetap terpasang di area terlarang atau tidak ada itikad penertiban mandiri.

7 Langkah Penting Penertiban Spanduk yang Wajib Tahu

  • Pemetaan lokasi rawan pelanggaran seperti jalan utama, persimpangan, dan area fasilitas publik.
  • Pemeriksaan titik pemasangan untuk memastikan spanduk tidak menempel pada rambu, pohon, atau tiang utilitas.
  • Pendataan spanduk yang melanggar, termasuk informasi pihak pemasang bila tersedia.
  • Penurunan spanduk yang berada di tempat tidak semestinya.
  • Pencopotan paksa dilakukan bila pemasangan mengganggu ketertiban/keamanan atau tidak ditertibkan oleh pihak terkait.
  • Pembersihan area agar tidak menyisakan tali, paku, kawat, atau bahan yang membahayakan.
  • Imbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk memasang media informasi sesuai tempat yang diizinkan.
READ  Karapan Sapi Sakak 2025: 7 Fakta Penting yang Wajib Tahu dari Probolinggo

Tempat yang Umumnya Dilarang untuk Spanduk

Agar tidak terkena penertiban, warga dan pelaku promosi perlu menghindari pemasangan spanduk di lokasi yang lazimnya dilarang karena alasan keselamatan dan keteraturan.

  • Rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tiang listrik/telepon dan gardu utilitas
  • Pepohonan dan taman
  • Jembatan penyeberangan/median jalan yang mengganggu pandangan
  • Fasilitas umum yang tidak diperuntukkan bagi reklame

Pelajaran bagi Warga: Tertib Itu Menguntungkan Semua

Penertiban bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari pendidikan publik. Ketika spanduk dipasang sesuai aturan, informasi tetap tersampaikan, lingkungan terlihat rapi, dan risiko kecelakaan dapat ditekan. Ini sejalan dengan semangat gotong royong: kebebasan berekspresi dan berpromosi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan kepentingan umum.

Mari kita jaga Cibinong tetap tertib dan bermartabat. Jika Anda hendak memasang spanduk kegiatan, usaha, atau pengumuman, pastikan memilih lokasi yang tepat dan mematuhi ketentuan setempat—agar pesan sampai tanpa menimbulkan masalah.

Updated: Februari 5, 2026 — 12:01 pm