PGRI Tuban 2026: 7 Poin Penting Wajib Tahu soal SK PPPK 39 Guru Tak Diperpanjang

PGRI Tuban meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meninjau ulang keputusan tidak memperpanjang SK PPPK bagi 39 guru. PGRI menilai ada guru yang terdampak akibat dugaan kekeliruan teknis, sehingga kebijakan tersebut perlu dikaji kembali secara adil dan transparan.

Kronologi Singkat: Apa yang Dipersoalkan PGRI Tuban?

Isu ini mencuat setelah muncul informasi bahwa 39 guru berstatus PPPK tidak mendapatkan perpanjangan surat keputusan (SK). PGRI Tuban berharap Pemkab Tuban melakukan peninjauan ulang, khususnya bila benar terdapat faktor teknis-administratif yang menyebabkan para guru terdampak.

7 Poin Penting yang Wajib Tahu Publik

  • Fokus masalah: SK PPPK 39 guru yang tidak diperpanjang menjadi perhatian utama PGRI Tuban.
  • Permintaan resmi: PGRI Tuban meminta Pemkab Tuban meninjau ulang keputusan tersebut.
  • Alasan utama: Ada indikasi kekeliruan teknis yang berpotensi merugikan guru.
  • Prinsip keadilan: PGRI menekankan perlunya penanganan yang tidak mengorbankan guru akibat masalah prosedural.
  • Akuntabilitas kebijakan: Peninjauan ulang dinilai penting agar keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dampak pada layanan pendidikan: Ketidakpastian status guru berpotensi mengganggu stabilitas pembelajaran di sekolah.
  • Harapan solusi: Didorong adanya evaluasi administrasi dan perbaikan mekanisme agar kejadian serupa tidak berulang.

Mengapa Peninjauan Ulang Itu Penting bagi Dunia Pendidikan?

Guru adalah garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika ada kebijakan yang berpotensi lahir dari kekeliruan teknis, negara wajib hadir dengan mekanisme koreksi yang cepat, tertib, dan berkeadilan. Bagi sekolah, kepastian penugasan guru juga berarti kepastian layanan belajar bagi murid.

READ  Trans Jatim 7 Langkah Penting Dishub Tindak Sopir Ugal-ugalan demi Layanan Terbaik 2026

Langkah yang Bisa Didorong ke Depan

  • Audit administrasi: Menelusuri titik teknis yang memicu guru terdampak.
  • Klarifikasi terbuka: Menyampaikan penjelasan berbasis data kepada publik dan para guru.
  • Skema perbaikan: Menyusun prosedur pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
  • Jalur pengaduan: Memastikan kanal keberatan/pendampingan berjalan efektif.

Semangatnya jelas: kebijakan harus berpihak pada mutu pendidikan, tanpa mengabaikan tertib administrasi. Dengan peninjauan ulang yang objektif, diharapkan ada jalan keluar yang menyejukkan—mengayomi guru, melindungi hak, dan menjaga martabat pelayanan pendidikan di Tuban.

Rujukan: https://beritajatim.com/pgri-tuban-minta-pemkab-tinjau-ulang-sk-pppk-39-guru-yang-tak-diperpanjang

Updated: Januari 23, 2026 — 12:00 pm