Restorative justice kian menguat sebagai arah baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, terutama sebagai jawaban atas kritik terhadap pendekatan retributif (balas menghukum) yang selama ini dominan. Gagasan ini menempatkan pemulihan relasi sosial, tanggung jawab pelaku, dan pemenuhan rasa keadilan korban sebagai poros utama—selaras dengan nilai kemanusiaan dan musyawarah yang hidup dalam Pancasila.
Melalui penelitian normatif dan studi kepustakaan yang menelaah pemikiran Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, paradigma restorative justice dibaca bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan sebuah paradigma transformatif: cara pandang baru yang mendorong hukum pidana bekerja lebih mendidik, lebih memulihkan, dan lebih bermanfaat bagi ketertiban sosial.
1) Mengapa Restorative Justice Menjadi Jawaban atas Kritik Retributif?
Pendekatan retributif lazimnya berfokus pada pembalasan melalui pemidanaan. Dalam praktik, pendekatan ini sering dinilai:
- Kurang memberi ruang pemulihan bagi korban.
- Membatasi kesempatan pelaku untuk bertanggung jawab secara bermakna.
- Mendorong penumpukan perkara dan kepadatan lembaga pemasyarakatan.
- Menjauhkan penyelesaian perkara dari konteks sosial-komunitas tempat konflik terjadi.
Restorative justice hadir untuk menggeser orientasi: dari “siapa yang harus dihukum” menjadi “kerusakan apa yang terjadi, siapa yang terdampak, dan bagaimana memulihkannya secara adil”.
2) Restorative Justice Berakar pada Nilai Pancasila
Dalam kerangka Indonesia, restorative justice tidak berdiri di ruang kosong. Ia menemukan legitimasi moral pada nilai-nilai Pancasila, terutama:
- Kemanusiaan yang adil dan beradab: korban dipulihkan, pelaku diperlakukan manusiawi tanpa mengabaikan tanggung jawab.
- Persatuan Indonesia: penyelesaian konflik diarahkan agar tidak memecah harmoni sosial.
- Kerakyatan/musyawarah: ruang dialog menjadi instrumen penting untuk mencari solusi yang adil.
- Keadilan sosial: hasil penyelesaian harus terasa adil dan berguna bagi masyarakat.
Dengan demikian, restorative justice dapat dipahami sebagai “keadilan yang memulihkan” sekaligus “keadilan yang mendidik”.
3) Paradigma Transformatif: Hukum Pidana yang Lebih Mendidik
Disebut transformatif karena restorative justice mengubah cara kerja sistem:
- Menata ulang tujuan pemidanaan: bukan semata penghukuman, melainkan pemulihan dan pencegahan berulangnya konflik.
- Menguatkan tanggung jawab pelaku: pelaku didorong mengakui, memperbaiki, dan tidak mengulangi.
- Memberi suara pada korban: kebutuhan korban menjadi elemen utama, bukan sekadar pelengkap berkas perkara.
- Menghadirkan peran komunitas: masyarakat dilibatkan sebagai ruang pemulihan dan pengawasan sosial.
Dalam bingkai pendidikan kewargaan, paradigma ini mengajarkan bahwa ketertiban tidak selalu lahir dari ketakutan pada hukuman, tetapi dari kesadaran moral dan pemulihan relasi sosial.
4) Integrasi Sejak Tahap Penyidikan: Peran Strategis Polri
Salah satu gagasan penting dalam pembahasan ini adalah integrasi restorative justice sejak tahap awal, yakni penyidikan oleh Polri. Artinya, sejak suatu perkara mulai ditangani, dimungkinkan ada asesmen untuk melihat:
- Apakah perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restoratif.
- Apakah korban bersedia dan terlindungi dalam proses dialog.
- Apakah pelaku menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
- Apakah solusi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan publik.
Integrasi dini ini penting agar restorative justice tidak menjadi “opsi terakhir” ketika sistem sudah terlanjur berjalan panjang, melainkan menjadi pendekatan yang terencana dan akuntabel sejak awal.
5) Prinsip-Prinsip Kunci agar Restorative Justice Tidak Disalahgunakan
Agar restorative justice benar-benar memulihkan—bukan menjadi pintu kompromi yang melukai keadilan—ada prinsip yang perlu dijaga ketat:
- Sukarela: korban dan pelaku tidak boleh dipaksa menyepakati perdamaian.
- Transparan dan akuntabel: proses dan hasil punya dasar pertimbangan yang jelas.
- Berorientasi korban: pemulihan korban menjadi ukuran utama keberhasilan.
- Proporsional: hanya untuk perkara yang layak; tidak mengaburkan kejahatan serius.
- Tidak diskriminatif: mencegah perlakuan berbeda karena status sosial atau kekuasaan.
Dalam semangat negara hukum, keadilan restoratif harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi serta kepastian hukum.
6) Dampak yang Diharapkan bagi Sistem Peradilan Pidana
Jika diterapkan konsisten dan berhati-hati, restorative justice berpotensi menghadirkan manfaat nyata:
- Mengurangi beban perkara di tahap penuntutan dan persidangan.
- Mendorong pemulihan korban yang lebih cepat dan relevan.
- Menekan residivisme melalui tanggung jawab dan reintegrasi sosial pelaku.
- Menguatkan kepercayaan publik karena penyelesaian terasa adil dan bermakna.
Lebih jauh, sistem hukum pidana dapat bergerak dari sekadar “menghukum pelanggar” menjadi “menjaga dan memulihkan ketertiban sosial”.
7) Catatan Penting: Keadilan Restoratif Harus Tegas dan Beradab
Restorative justice bukan berarti memanjakan pelaku atau menghapus konsekuensi. Ia justru menuntut tanggung jawab yang konkret: pengakuan, ganti rugi, pemulihan, dan komitmen perubahan. Karena itu, negara tetap wajib:
- Menjaga batas penerapan agar tidak menggerus rasa keadilan publik.
- Melindungi korban dari tekanan, intimidasi, atau “damai paksa”.
- Memastikan aparat memiliki pedoman, pelatihan, dan pengawasan yang kuat.
Penutup: Restorative justice adalah ikhtiar berani untuk menegakkan hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga memulihkan. Di sinilah semangat Pancasila bekerja: mengayomi korban, mendidik pelaku, dan merawat harmoni masyarakat. Bila dijalankan dengan disiplin moral dan prosedural, paradigma transformatif ini dapat menjadi salah satu jalan penting menuju sistem hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat.
Referensi: Diolah dan ditulis ulang dari publikasi RMOL (04 Januari 2026) tentang “Restorative Justice dan Paradigma Transformatif Sistem Hukum Pidana”.