Restorative Justice 2026: 7 Poin Penting yang Wajib Tahu untuk Paradigma Terbaik Hukum Pidana

Restorative justice kian mengemuka sebagai jawaban atas kritik publik terhadap pendekatan retributif (berorientasi balas) yang selama ini dominan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam arus pembaruan hukum yang lebih beradab, gagasan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta harmoni sosial sebagai tujuan utama—sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Gambaran Umum: Mengapa Restorative Justice Menguat di 2026?

Pemberitaan dan diskursus akademik menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperbarui cara kerja hukum pidana: bukan sekadar menghukum, tetapi menyembuhkan luka sosial. Salah satu rujukan yang disorot adalah kajian normatif melalui studi kepustakaan yang menelaah pemikiran Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, terutama mengenai integrasi paradigma restoratif dalam sistem peradilan pidana sejak tahap paling awal.

7 Poin Penting yang Wajib Tahu tentang Paradigma Transformatif

  • Respons atas dominasi retributif: Restorative justice hadir sebagai koreksi atas praktik yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan, tanpa selalu menyelesaikan akar konflik.
  • Berorientasi pemulihan: Fokusnya mencakup pemulihan korban, pemulihan relasi sosial, serta pertanggungjawaban pelaku yang nyata, bukan semata hukuman formal.
  • Berakar pada Pancasila: Konsep ini dipahami selaras dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, musyawarah, serta keadilan sosial—bukan sekadar impor gagasan.
  • Dapat dimulai sejak penyidikan: Integrasi sejak tahap penyidikan oleh Polri dipandang krusial, agar penyelesaian yang lebih manusiawi dapat ditempuh sebelum perkara membesar.
  • Memerlukan kerangka normatif yang jelas: Implementasi menuntut pedoman, batasan perkara, serta standar prosedur agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin kepastian hukum.
  • Mengutamakan partisipasi para pihak: Korban, pelaku, keluarga, dan unsur masyarakat diberi ruang dialog untuk mencapai kesepakatan pemulihan yang adil.
  • Mendorong perubahan budaya hukum: Paradigma transformatif menuntut aparat, institusi, dan masyarakat menggeser orientasi dari “memenangkan perkara” menjadi “memulihkan keadaan”.
READ  Sekolah di Aceh Tamiang: 7 Langkah Penting Agar 38 Sekolah Cepat Beroperasi Kembali

Peran Strategis Polri dalam Tahap Penyidikan

Jika restorative justice diintegrasikan sejak awal, Polri bukan hanya bertindak sebagai penegak aturan, melainkan juga pengelola konflik sosial yang mengedepankan kemaslahatan. Namun, langkah ini mensyaratkan akuntabilitas: proses harus transparan, berbasis persetujuan sukarela, dan memastikan hak korban tidak tereduksi oleh tekanan atau relasi kuasa.

Catatan Kritis agar Tidak Melenceng

  • Jangan menjadi jalan pintas impunitas: Restorative justice bukan “diskon” bagi pelaku, melainkan mekanisme pemulihan yang terukur.
  • Seleksi perkara harus tegas: Tidak semua tindak pidana patut diselesaikan restoratif; perlu kriteria yang melindungi korban dan kepentingan publik.
  • Perlindungan korban wajib utama: Keamanan, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak korban harus menjadi indikator keberhasilan.

Penutup: Hukum yang Tegas, Manusiawi, dan Mendidik

Restorative justice mengajak kita kembali pada inti hukum: menjaga martabat manusia dan ketertiban bersama. Dengan pijakan Pancasila dan tata kelola yang akuntabel—terutama bila dimulai sejak penyidikan—paradigma transformatif ini berpeluang menjadi jalan terbaik untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan. Mari jadikan wacana ini sebagai gerakan pengetahuan: pahami, kritisi, dan dorong penerapannya secara bertanggung jawab.

Referensi: ringkasan diolah dari pemberitaan terkait kajian restorative justice dan paradigma transformatif sistem hukum pidana (Rmol, 4 Januari 2026).

Updated: Januari 5, 2026 — 12:00 pm